Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang melalui Unit Metrologi Legal akan melaksanakan Sidang Tera, Tera Ulang UTTP di:
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang sesuai standar, sehingga tercipta keadilan dalam transaksi dan perlindungan bagi konsumen maupun pedagang.
Bagi para pedagang/Wajib Tera Ulang (WTU) yang memiliki UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) dan digunakan untuk transaksi perdagangan wajib untuk menera ulangkan UTTP/timbangannya minimal 1 (satu) tahun sekali.
Bagi para pedagang/WTU yang berada di Pasar Klojen dan sekitarnya, mari manfaatkan pelayanan ini tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor metrologi legal.
Yuk, tingkatkan kepercayaan konsumen dengan menera ulangkan UTTP atau kir timbangan rutin setiap tahunnya.