Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang melalui Unit Metrologi Legal melaksanakan pelayanan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) di tiga titik lokasi Indomobil yaitu Indomobil site 1511-31009 dan site 1511-31011 Kecamatan Senduro, serta Indomobil site 1511-31037 Kecamatan Candipuro.
-
Pompa ukur BBM merupakan instalasi ukur yang berfungsi untuk mengukur kuantitas bahan bakar minyak yang diisikan ke dalam tangki kendaraan bermotor. Alat ini termasuk dalam kategori Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib dilakukan tera atau tera ulang. Jangka waktu tera ulang PU BBM menurut Permendag No. 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal adalah 1 (satu) tahun sekali.
-
Kegiatan tera ulang ini dilakukan untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran kuantitas BBM, sehingga konsumen memperoleh jumlah volume yang sesuai dengan pembayaran.
-
Pada kegiatan kali ini, dilakukan tera ulang sebanyak 6 nozzle pada 3 site Indomobil dengan media gasoline 92. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan visual dan pengujian teknis, seluruh pompa ukur BBM tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan dibubuhi tanda tera sah tahun 2025, berdasarkan Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 121 Tahun 2020 tentang Syarat Teknis Meter Arus BBM dan Produk Terkait, Pompa Ukur BBM dan Pompa Ukur Elpiji.
-
Melalui kegiatan ini, Unit Metrologi Legal Diskopindag Kabupaten Lumajang terus berupaya memastikan bahwa alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi standar kebenaran ukur, guna mewujudkan perlindungan konsumen dan keadilan berniaga.
#diskopindaglumajang
#metrologilegal
#tertibukur