Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen serta sebagai bentuk pelaksanaan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan melalui Unit Metrologi Legal Kabupaten Lumajang telah melaksanakan kegiatan Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran Gas Elpiji pada hari Rabu, 21 Januari 2026 di SPPBE PT. Sinar Agung Putra Abadi, Lumajang.
-
Pengawasan dilakukan terhadap BDKT elpiji dengan berat bersih 3 kg, meliputi pemeriksaan pelabelan pada tabus gas elpiji serta pengujian kuantitas isi gas elpiji. Tata cara pengujian mengacu pada Permendag RI Nomor 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus, Permendag 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal serta SK Dirjen SPK Nomor 26 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengujian BDKT yang dinyatakan dalam satuan berat dan volume.
-
Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik dari aspek pelabelan maupun pengujian kuantitas BDKT elpiji 3 kg dinyatakan telah memenuhi ketentuan metrologi legal. Hal ini menunjukkan bahwa elpiji yang diproduksi dan didistribusikan telah sesuai dengan standar yang berlaku.
-
Melalui kegiatan pengawasan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap produk elpiji 3 kg semakin meningkat, serta tercipta perdagangan yang jujur, adil, dan tertib ukur.
?Tertib Ukur, Cermin Budaya Jujur?
#diskopindaglumajang
#metrologilegal
#lumajangkab
#BDKT
#elpiji