Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan melalui Unit Metrologi Legal Kabupaten Lumajang telah melaksanakan pelayanan tera ulang pompa ukur BBM di:
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan alat takar menunjukan hasil ukur yang akurat dan sesuai standar agar nantinya bahan bakar yang diterima masyarakat sesuai dengan yang dibayarkan.
Pompa Ukur BBM merupakan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera ulang minimal setahun sekali sesuai Permendag 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengujian sesuai SK Dirjen PKTN No.121 Tahun 2020, pompa ukur BBM dibubuhi cap tanda tera sah tahun 2025.
Tertib Ukur, Cermin Budaya Jujur
#MetrologiLegal #TeraUlang #Lumajangkab #TertibUkur