SIDANG TERA DAN TERA ULANG UTTP DIGELAR DI PASAR JATIROTO
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen serta menjamin ketepatan hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Lumajang melalui Unit Metrologi Legal akan melaksanakan kegiatan Sidang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan (UTTP).
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada:
Selasa–Kamis, 19–21 Mei 2026 Pasar Jatiroto
Sidang tera dan tera ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh UTTP yang digunakan oleh pedagang maupun pelaku usaha telah sesuai dengan standar metrologi legal yang berlaku. Dengan demikian, keakuratan alat ukur dapat terjamin sehingga menciptakan transaksi perdagangan yang adil, jujur, dan terpercaya.
Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha diharapkan semakin sadar pentingnya penggunaan UTTP yang telah ditera dan bertanda sah demi meningkatkan kepercayaan konsumen serta mendukung tertib niaga di Kabupaten Lumajang.
Masyarakat dan para pedagang diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan membawa UTTP yang dimiliki agar dilakukan pemeriksaan dan pengesahan sesuai ketentuan. Jangan sampai terlewatkan, karena alat ukur yang akurat merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan dan perlindungan konsumen.