Hola Sahabat Diskopindag,
Pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan melalui Unit Metrologi Legal Kabupaten Lumajang menyelenggarakan Kegiatan Sidang Tera, Tera Ulang sekaligus Pengawasan Metrologi Legal di Pasar Sukodono.
Sesuai Pasal 5 Permendag RI Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal. Tera Ulang wajib dilakukan terhadap UTTP yang:
a. Habis masa berlaku tanda sahnya (untuk UTTP/timbangan yang ada dipasar dan toko-toko jangka waktu 1 tahun sekali);
b. Tanda Tera rusak dan/atau kawat segelnya putus;
c. dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi penunjukan; dan/atau
d. Penunjukannya menyimpang dari Syarat Teknis.
Jumlah UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) yang telah di tera ulang dan bertanda tera sah tahun 2025 pada kegiatan ini sebanyak 122 unit UTTP.
?TERTIB UKUR CERMIN BUDAYA JUJUR?
#sidangteraulang #metrologilegal #diskopindag #tertibukur