Halo Sahabat Diskopindag
Pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang melaksanakan Pelayanan Sidang Tera/ Tera Ulang di Pasar Klojen Kabupaten Lumajang.
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda- tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
Tera ulang wajib dilakukan pelaku usaha yang menggunakan timbangan untuk kegiatan usahanya untuk memberikan jaminan kebenaran pengukuran dan hak-hak konsumen juga dapat terlindungi.
Bagi yang belum menera ulangkan timbangannya bisa datang langsung ke tempat kami Unit Metrologi Legal Diskopindag Lumajang, Jl. Kerinci No. 2, Kecamatan Sukodono atau tunggu kedatangan kami di tempat-tempat selanjutnya ya ????
Tingkatkan kepercayaan konsumen dengan rutin menera ulangkan timbangannya ya ????
?TERTIB UKUR CERMIN BUDAYA JUJUR?