Pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, Dinas Koperasi, UKM, Per Kabupaten Lumajang melakukan pengawasan di Anugerah Semeru Abadi (ASA) Lumajang dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen/masyarakat terkait kebenaran kuantitas terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) khususnya produk gula pasir.
Kegiatan pengawasan ini meliputi pemeriksaan pelabelan BDKT dan pengujian kuantitas gula pasir kemasan yang ada di display. Tata cara pengawasan dan pengujian mengacu pada Permendag RI No. 26 tahun 2017 ttg Pengawasan Metrologi Legal serta SK Dirjen SPK No. 26 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengujian BDKT yang dinyatakan dalam satuan berat dan volume.
Dengan kegiatan pengawasan ini, diharapkan konsumen mendapatkan produk sesuai label dan pelaku usaha menjalankan aturan dengan baik.
#DiskopindagKabLumajang
#lumajangkab
#metrologilegal
#produkkemasan