Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang melalui Unit Metrologi Legal melaksanakan kegiatan edukasi, sosialisasi, sekaligus pelaksanaan pos ukur ulang di Pasar Klojen dan Pasar Baru Lumajang. Kegiatan ini berlangsung pada 11,12 dan 15 September 2025 dimulai pukul 08.00–09.30 WIB di Pasar Klojen dan dilanjutkan pukul 10.00–10.30 WIB di Pasar Baru.
Kegiatan diikuti oleh Koordinator Pasar Klojen, Koordinator Pasar Baru Lumajang, perwakilan staf pasar, serta petugas dari Unit Metrologi Legal. Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari pemasangan timbangan pos ukur ulang sekaligus upaya pemenuhan regulasi, antara lain:
· Surat Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pos Ukur Ulang.
· Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, yang mewajibkan pasar rakyat dilengkapi pos ukur ulang.
· Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Skema Sertifikasi Pasar Rakyat menuju SNI.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan edukasi tentang pentingnya pos ukur ulang yang dapat dimanfaatkan untuk memastikan kebenaran timbangan belanjaan sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Sosialisasi juga mencakup cara menggunakan fasilitas timbangan tersebut agar konsumen dapat melakukan kontrol secara mandiri.
Berikut sampel hasil edukasi, sosialisasi, sekaligus pelaksanaan pos ukur ulang di Pasar Klojen dan Pasar Baru Lumajang :
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan konsumen, sekaligus menjadikan pasar rakyat di Kabupaten Lumajang lebih transparan, akuntabel, dan menuju standar SNI.