?Apresiasi atas Percepatan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Pertama di Kabupaten Lumajang?
Lumajang, 27 Mei 2025 — Sebuah tonggak penting dalam penguatan ekonomi desa berhasil dicapai oleh Kabupaten Lumajang dengan disahkannya Koperasi Desa Merah Putih Kedungjajang sebagai koperasi pertama yang resmi berbadan hukum di bawah program nasional percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0008901.AH.01.29.TAHUN 2025, Koperasi Desa Merah Putih Kedungjajang resmi memperoleh pengesahan badan hukum pada tanggal 27 Mei 2025, hanya satu hari setelah akta pendiriannya ditandatangani. Proses cepat ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor antara Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ikatan Notaris Indonesia Luamajang, tim kecamatan dan, Tenaga Pendamping Profesional serta Tenaga Pendamping Desa dan dukungan penuh dari Bupati Lumajang.
Progres per 27 Mei 2025 telah dilakukan penandatanganan akta pendirian sebanyak 43 Koperasi dan 78 lainnya masih dalam proses pembuatan minuta oleh Notaris.
Kepala Diskopindag Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha, menyampaikan bahwa Ini bukan hanya tentang legalitas koperasi, tetapi tentang semangat baru membangun kemandirian desa melalui koperasi yang profesional dan berbasis kebutuhan warga.
Diharapkan 84 Desa lainnya segera menyerahkan berkas Pendirian Hasil Musdesus kepada Diskopindag. Keberhasilan ini menjadi contoh baik dan pemicu semangat bagi desa/kelurahan lainnya di Kabupaten Lumajang untuk segera mengikuti langkah serupa demi terwujudnya ekosistem ekonomi kerakyatan yang kuat dan berkelanjutan. (Diskopindag-Nuruma)