Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola koperasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, kini diberlakukan persyaratan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) bagi calon maupun pengurus dan pengawas koperasi.
Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa setiap pengelola koperasi memiliki kompetensi, integritas, serta komitmen dalam menjalankan amanah anggota.
Uji kelayakan dan kepatutan bukan sekadar formalitas, tetapi wujud keseriusan dalam membangun koperasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Mari kita sambut kebijakan ini sebagai upaya bersama untuk memperkuat kepercayaan anggota dan meningkatkan profesionalisme gerakan koperasi.