Berdasarkan perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor:B-03/PK.320/M/01/2025 perihal Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS), bahwa telah terjadi peningkatan kasus PMK di beberapa wilayah mulai bulan November s.d Desember 2024 dan masih ditemukan kasus baru PMK sampai dengan minggu ke-2 bulan Januari 2025 sebagai dampak perubahan cuaca ekstrem, sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan langkah strategis untuk meminimalisir meluasnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Lumajang. Perlu diketahui bahwa pasar hewan merupakan tempat berkumpulnya ternak baik dari dalam maupun luar Kabupaten, sehingga beresiko tinggi menyebarkan PMK maupun PHMS (Penyakit Hewan Menular Strategis) lainnya. Guna memutus rantai penyebaran penyakit hewan tersebut, bersama ini disampaikan kebijakan MENUTUP SEMENTARA OPERASIONAL PASAR HEWAN SAPI DAN KAMBING DI KABUPATEN LUMAJANG selama 12 (dua belas) hari, terhitung mulai tanggal 20 s.d 31 Januari 2025.
Berkaitan dengan hal tersebut, kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha peternakan dihimbau:
1. Tidak melakukan/ larangan aktifitas jual beli di dalam maupun di sekitar pasar hewan;
2. Menjaga kebersihan kandang, peralatan dan lingkungan sekitar serta melakukan penyemprotan menggunakan desinfektan;
3. Menjaga kondisi tubuh ternak dengan memberikan pakan dan minum yang cukup dan berkualitas;
4. Menerapkan bioskuriti kandang (membatasi orang yang tidak berkepentingan masuk ke kandang);
5. Jika ada ternak yang sakit maka lakukan isolasi/ dipisah dengan ternak yang sehat dan segera menghubungi petugas peternakan dan Kesehatan Hewan.
#Diskopindag
#Pemkablumajang
#Lumajang