Lumajang, 23 Oktober 2025 – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang melalui Unit Metrologi Legal kembali melaksanakan kegiatan pelayanan tera ulang pompa ukur BBM di SPBU 53.673.17 Desa Condro, Kecamatan Pasirian, pada Kamis (23/10/2025).
-
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan ketertiban ukuran dan perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli bahan bakar minyak. Pompa ukur BBM merupakan salah satu Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera ulang minimal satu kali dalam setahun. Sesuai ketentuan, hanya pompa ukur yang telah memiliki izin tipe UTTP—baik produksi dalam negeri maupun impor—yang dapat dilakukan tera atau tera ulang.
-
Pada kegiatan kali ini, tim metrologi legal melakukan tera ulang terhadap delapan nozzle yang melayani empat jenis bahan bakar, yaitu Pertamax, Pertalite, Bio Solar, dan Pertamina Dex. Proses tera ulang dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan visual dan pengujian volume untuk memastikan alat ukur bekerja dengan benar dan akurat.
-
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, setiap pompa ukur dibubuhi tanda tera sah tahun 2025 sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020 tentang Standar Teknis Meter Arus BBM.
-
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha SPBU dapat terus berkomitmen menjaga keakuratan alat ukur dan memberikan pelayanan yang jujur serta transparan kepada masyarakat.
#diskopindaglumajang
#lumajangkab
#metrologilegal
#tertibukur