Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang melalui Unit Metrologi Legal telah melaksanakan Pelayanan Tera Ulang Timbangan Jembatan Elektronik pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, di UD. Sumber Raya, Kecamatan Tekung.
Timbangan jembatan elektronik memiliki peranan penting dalam transaksi perdagangan dengan memastikan akurasi berat muatan, meningkatkan efisiensi operasional, mengendalikan stok, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Ketepatan ukuran menjamin keadilan dan transparansi, baik bagi penjual maupun pembeli.
Timbangan jembatan elektronik wajib ditera ulang minimal 1 (satu) tahun sekali sebagaimana diatur dalam Permendag No. 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pengujian, timbangan jembatan eletronik kapasitas 40 ton ini dinyatakan sah dan dibubuhi cap tanda tera sah tahun 2025, berdasarkan Kepdirjen PKTN No. 240 Tahun 2023 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis.
#MetrologiLegal#TeraUlang#DiskopindagLumajan