Pelayanan Tera Ulang Pompa Ukur BBM
Kamis, 11 September 2025, Unit Metrologi Legal Diskopindag Kabupaten Lumajang melaksanakan tera ulang pompa ukur BBM di SPBU 54.673.06, Kecamatan Kedungjajang.
Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran, memberikan kepastian hukum, serta memastikan perlindungan konsumen. Setelah melalui pemeriksaan dan pengujian, pompa ukur BBM dibubuhi tanda tera sah 2025 sesuai dengan SK Dirjen PKTN No.121 Tahun 2020 tentang ST Meter Arus BBM.
Dengan tera ulang, setiap tetes BBM yang diterima masyarakat lebih terjamin keakuratannya.
#MetrologiLegal
#TeraUlang
#DiskopindagLumajang
#PerlindunganKonsumen
#Lumajangkab