Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang melaksanakan kegiatan pelayanan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 51.673.09 Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung.
Kegiatan tera ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pompa ukur BBM menyalurkan bahan bakar sesuai dengan takaran yang sebenarnya, sehingga memberikan kepastian ukuran, keadilan dalam transaksi, serta perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha.
Pelayanan tera ulang dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan teknis, pengujian volume, dan penyegelan ulang alat ukur, kemudian dibubuhi tanda tera sah tahun 2025 sebagai bukti telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang UTTP yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.
Melalui kegiatan tera ulang secara berkala, diharapkan seluruh pengelola SPBU dapat menjaga keakuratan alat ukurnya.
---
#MetrologiLegal
#TeraUlang
#diskopindaglumajang
#lumajangkab