Pada hari Rabu, 11 Juni 2025, tim Metrologi Legal Diskopindag Lumajang melaksanakan pelayanan tera ulang timbangan jembatan elektronik kapasitas 80 ton di UD. Damai, Kecamatan Sumbersuko.
Berdasarkan Lampiran I Permendag Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal, menerangkan bahwa jangka waktu tera ulang untuk timbangan jembatan elektronik adalah 1 (satu) tahun.
Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) wajib ditera ulang secara berkala untuk:
Mari bersama kita wujudkan transaksi yang JUJUR, TERTIB, ADIL DAN TRANPARAN!
#MetrologiLegal #diskopindaglumajang#TeraUlang #TertibUkur #PerlindunganKonsumen