Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang melalui Unit Metrologi Legal kembali melaksanakan pelayanan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan alat perlengkapan (UTTP). Kali ini kegiatan dilaksanakan di UD. Damai, Jl. Labruk Kidul Kecamatan Lumajang pada hari Kamis, 12 Februari 2026.
Dalam pelayanan tersebut, petugas melakukan tera ulang terhadap timbangan jembatan elektronik kapasitas 80 ton, 1 unit timbangan elektronik kapasitas 3 ton, 3 unit timbangan elektronik kapasitas 150 kg, serta 4 unit timbangan sentisimal kapasitas 300 kg. Seluruh alat ukur diuji sesuai ketentuan yang berlaku dan setelah dinyatakan memenuhi syarat, kemudian dibubuhi cap tanda tera sah sesuai Kepdirjen PKTN No. 240 Tahun 2023 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis.
Pelayanan tera ulang ini dilakukan sebagai upaya menjaga keakuratan alat ukur yang digunakan dalam kegiatan usaha, sehingga proses jual beli dapat berlangsung secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diskopindag Kabupaten Lumajang mengajak seluruh pelaku usaha untuk menera ulangkan UTTP miliknya secara rutin setiap satu tahun sekali, demi terciptanya kepercayaan antara penjual dan pembeli serta tertib ukur di Kabupaten Lumajang.