?? Pelayanan Tera Ulang Pompa Ukur BBM
Selasa, 19 Agustus 2025, Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan melalui Unit Metrologi Legal Kabupaten Lumajang melaksanakan pelayanan tera ulang di:
? Pertashop 5P.673.19 Candipuro
? Pertashop 5P.674.38 Pronojiwo
Pompa ukur BBM merupakan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera ulang minimal setahun sekali.
Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran, kepastian hukum, serta perlindungan konsumen.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengujian, pompa ukur BBM dibubuhi tanda tera sah 2025 sesuai SK Dirjen PKTN No.121 Tahun 2020 tentang ST Meter Arus BBM.
#lumajangkab
#diskopindaglumajang
#metrologilegal
#pompaukurbbm