Sesuai Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), setiap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan pelaporan data industri melalui SIINas.
Yuk ikuti Sosialisasi SIINas untuk memahami tata cara pelaporannya!
Registrasi dibuka sampai dengan : 02 Oktober 2025
Peserta yang lolos seleksi akan dihubungi admin.
Daftar sekarang juga
https://bit.ly/SosialisasiSIINAS