Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak konsumen dan mewujudkan tertib ukur, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) melaksanakan Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) Elpiji 3 kg pada hari Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di SPPBE PT. Sentosa Gasindo Raya, Kecamatan Sukodono.
Pengawasan dilakukan terhadap elpiji dengan berat bersih 3 kg, meliputi pemeriksaan pelabelan serta pengujian kuantitas isi gas elpiji. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Permendag RI Nomor 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus, Permendag Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal, serta SK Dirjen SPK Nomor 26 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengujian BDKT yang dinyatakan dalam satuan berat dan volume.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan pembinaan kepada pengelola SPPBE agar senantiasa menjaga kuantitas elpiji yang diproduksi dan didistribusikan sesuai dengan ketentuan metrologi legal. Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha dalam menjaga kejujuran takaran serta kualitas layanan kepada masyarakat.
Diskopindag Lumajang akan terus melaksanakan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan guna mewujudkan perdagangan yang tertib ukur, jujur, dan berkeadilan.
#metrologilegal
#diskopindaglumajang
#lumajangkab
#elpiji