Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Lumajang melalui Unit Metrologi Legal akan melaksanakan kegiatan Sidang Tera dan Tera Ulang untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan (UTTP) sebagai upaya menjaga ketertiban ukur serta perlindungan konsumen dalam kegiatan perdagangan.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada:
Senin, 11 Mei 2026
Balai Desa Karangbendo
Pelaksanaan tera dan tera ulang ini bertujuan untuk memastikan alat ukur yang digunakan pelaku usaha telah sesuai standar kemetrologian sehingga hasil pengukuran menjadi tepat, akurat, dan dapat dipercaya oleh masyarakat maupun konsumen.
Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha diimbau untuk membawa UTTP yang digunakan dalam kegiatan perdagangan agar dilakukan pemeriksaan dan pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketaatan terhadap tera dan tera ulang merupakan bagian penting dalam menciptakan perdagangan yang tertib, adil, dan transparan.
Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik demi meningkatkan kualitas pelayanan perdagangan serta menjaga kepercayaan konsumen terhadap transaksi jual beli di Kabupaten Lumajang.
Ayo, pastikan UTTP yang digunakan sudah sesuai standar dan jangan sampai terlewatkan!