Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan melalui Unit Metrologi Legal Kabupaten Lumajang telah melaksanakan Sidang Tera, Tera Ulang di Pasar Pasirian selama 3 hari yaitu mulai tanggal 16-18 September 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh 126 Wajib Tera Ulang dengan total 498 UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) yang diuji, diperiksa, hingga dipastikan sesuai dengan standar yang berlaku. Semua peralatan yang telah memenuhi syarat dan dibubuhi tanda tera sah tahun 2025 sesuai dengan Kepdirjen PKTN No. 240 Tahun 2023 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis.
Dengan timbangan yang sudah ditera ulang, pedagang bisa lebih dipercaya, sementara pembeli merasa aman karena takaran dan timbangan yang digunakan sudah sah dan sesuai aturan.
Sidang tera, tera ulang ini sekaligus menjadi cermin budaya jujur di wilayah kecamatan Pasirian dan upaya bersama untuk mewujudkan perdagangan yang sehat serta adil.
#tertibukur
#diskopindaglumajang
#lumajangkab