Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang melalui petugas metrologi legal melaksanakan pelayanan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) di SPBU 54.673.13, yang berlokasi di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, pada hari Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 8 (delapan) nozzle telah dilakukan tera ulang dan dinyatakan memenuhi syarat. Seluruh nozzle yang lolos pengujian kemudian dibubuhkan cap tanda tera tahun 2026 sebagai bukti bahwa alat ukur tersebut telah sesuai dengan ketentuan metrologi legal dan layak digunakan dalam transaksi jual beli BBM.
Dengan dilaksanakannya tera ulang ini, masyarakat tidak perlu khawatir terkait adanya takaran BBM yang tidak sesuai saat melakukan pengisian bahan bakar di SPBU tersebut. Tera ulang bertujuan untuk menjamin kebenaran pengukuran, melindungi konsumen, serta menciptakan iklim usaha yang jujur dan adil.
Selain itu, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pengguna alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), agar melakukan tera dan tera ulang secara berkala. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mewajibkan setiap UTTP yang digunakan dalam transaksi perdagangan untuk ditera dan ditera ulang guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU semakin meningkat serta tercipta tertib ukur di Kabupaten Lumajang.