SOSIALISASI WHO 2026, KEMENAG LUMAJANG DORONG UMKM SEGERA MILIKI SERTIFIKAT HALAL
Dalam rangka mendukung program Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026), Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Lumajang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku usaha di sejumlah pasar tradisional. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (5/6/2026) mulai pukul 07.30 WIB di Pasar Pasirian, Pasar Kunir, dan Pasar Tempeh.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan. Selain memberikan informasi terkait regulasi dan kewajiban sertifikasi halal, petugas juga memberikan pendampingan secara langsung kepada pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya.
Melalui kegiatan tersebut, para pelaku UMKM memperoleh penjelasan mengenai persyaratan, tahapan pengajuan sertifikasi halal, hingga manfaat yang dapat diperoleh setelah produk mereka tersertifikasi. Sertifikat halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing produk dan memperluas akses pemasaran.
Antusiasme pelaku usaha terlihat dari banyaknya peserta yang memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung terkait proses sertifikasi halal. Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat capaian program WHO 2026 sekaligus mendorong semakin banyak produk UMKM di Kabupaten Lumajang yang memiliki sertifikat halal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Melalui sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan terwujud ekosistem usaha yang lebih berkualitas, aman, dan terpercaya. Dengan demikian, produk-produk UMKM Lumajang tidak hanya mampu bersaing di pasar lokal, tetapi juga memiliki peluang yang lebih luas untuk menembus pasar nasional maupun internasional.