Lumajang — Fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong legalitas usaha masyarakat.
Melalui kolaborasi antara Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan dengan DPMPTSP Kabupaten Lumajang, sebanyak 15 NIB berhasil diterbitkan untuk pelaku UMKM di Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 29 April 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memberikan kemudahan akses perizinan berusaha, sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing pelaku UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Melalui kepemilikan NIB, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan usahanya secara legal, lebih terstruktur, serta memiliki peluang yang lebih besar untuk mengakses pembiayaan, kemitraan, hingga perluasan pasar.
Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan guna mendukung pertumbuhan UMKM agar semakin berkembang dan naik kelas.
#DiskopindagLumajang #UMKMLumajang #NIB #LegalitasUsaha #UMKMNaikKelas #BanggaBuatanIndonesia