Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang melalui petugas Bidang Koperasi melaksanakan pelayanan pendampingan kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berlokasi di Kecamatan Ranuyoso, Kecamatan Klakah, dan Kecamatan Randuagung pada Kamis, 26 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penguatan kelembagaan koperasi desa agar mampu menjalankan tata kelola organisasi secara tertib dan profesional.
Dalam kegiatan tersebut, hadir para pengurus dan pengawas KDMP untuk mendapatkan pendampingan dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas sebagai persiapan menuju Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pendampingan ini difokuskan pada kelengkapan administrasi, kesesuaian laporan dengan ketentuan, serta penyusunan dokumen yang transparan dan akuntabel.
Dengan adanya pendampingan ini, pengurus dan pengawas KDMP diharapkan tidak perlu merasa khawatir dalam menyusun laporan pertanggungjawaban koperasinya. Petugas memberikan arahan teknis serta penjelasan langsung agar laporan yang disusun dapat dipahami anggota dan memenuhi prinsip akuntabilitas.
Selain itu, dinas mengimbau seluruh pengurus dan pengawas KDMP agar melaksanakan RAT tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan RAT yang tertib dan tepat waktu menjadi indikator koperasi yang sehat serta wujud tanggung jawab pengurus kepada seluruh anggota.