Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang melalui unit metrologi legal telah melaksanakan pelayanan tera ulang Pompa Ukur BBM di SPBU 54.673.06 yang berada di wilayah Kecamatan Kedungjajang. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni hari Kamis–Jumat, tanggal 19–20 Februari 2026.
Dalam pelaksanaan tera ulang tersebut, sebanyak 14 nozzle pompa ukur BBM telah dilakukan pengujian secara menyeluruh. Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh nozzle memenuhi persyaratan metrologi legal, sehingga selanjutnya dibubuhkan cap tanda tera sah tahun 2026 sebagai penanda alat ukur layak digunakan dalam kegiatan transaksi.
Pelayanan tera ulang ini merupakan salah satu upaya pemerintah guna memastikan keakuratan takaran BBM, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen agar memperoleh haknya secara tepat dan adil.
Dengan selesainya proses tera ulang dan pembubuhan tanda tera, masyarakat diharapkan dapat bertransaksi BBM dengan rasa aman dan percaya di SPBU 54.673.06, karena pompa ukur yang digunakan telah dinyatakan sesuai ketentuan yang berlaku.