Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang melalui Unit Metrologi Legal telah melaksanakan kegiatan sidang tera, tera ulang di Pasar Tempeh selama dua hari, tanggal 23–24 Juni 2025.
Sebanyak 70 pelaku usaha atau Wajib Tera (WTU) turut berpartisipasi, dengan total 483 unit UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) yang ditera ulang dan dibubuhi cap tanda tera sah tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan alat-alat ukur yang digunakan dalam transaksi memenuhi standar kemetrologian dan menjamin perlindungan konsumen dan pelaku usaha.
Dengan ditera ulangnya UTTP, kepercayaan masyarakat terhadap transaksi di pasar dapat terus terjaga.
Yuk, dukung terus program tertib ukur demi perdagangan yang adil dan transparan.
#TertibUkur
#MetrologiLegal
#SidangTera
#DiskopindagLumajang
#PasarTempeh
#UTTP
#tertibukurcerminbudayajujur