Kegiatan pelayanan tera ulang tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni UD. Buana Indah yang berlokasi di Jalan Raya Sumbersuko Kecamatan Tempeh dan UD. Gunung Mas Jalan Raya Pasirian, Kecamatan Pasirian. Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin keakuratan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Melalui tera ulang ini, Diskopindag Lumajang memastikan bahwa timbangan jembatan elektronik yang digunakan oleh pelaku usaha telah memenuhi ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan di bidang metrologi legal. Keakuratan timbangan sangat penting untuk mewujudkan transaksi perdagangan yang adil, transparan, serta melindungi kepentingan pelaku usaha maupun konsumen. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, pengujian dan dinyatakan memenuhi syarat, UTTP tersebut diberikan cap tanda tera sah tahun 2026.
Diskopindag Kabupaten Lumajang mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang menggunakan UTTP, agar secara rutin melakukan tera ulang sebagaimana Permendag No. 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal bahwa jangka waktu tera ulang Timbangan Jembatan Elektronik adalah 1 (satu) tahun.
Tertib Ukur Cermin Budaya Jujur