Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang melalui Unit Metrologi Legal melaksanakan pelayanan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 54.673.04, Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, pada Jumat, 13 Februari 2026.
Kegiatan tera ulang ini merupakan bagian dari upaya standardisasi dan perlindungan konsumen serta penjaminan ketertiban alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP), khususnya yang digunakan dalam transaksi jual beli BBM kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan tersebut, sebanyak 5 (lima) nozzle pompa ukur BBM telah dilakukan pengujian dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis metrologi legal. Seluruh nozzle yang telah diuji tersebut dibubuhkan cap tanda tera tahun 2026, yang menunjukkan bahwa pompa ukur BBM di SPBU tersebut sah digunakan dan hasil pengukurannya dapat dipercaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan telah dilaksanakannya tera ulang ini, Diskopindag Kabupaten Lumajang mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu ragu lagi dalam membeli BBM di SPBU 54.673.04, karena takaran yang diberikan telah terjamin kebenarannya. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi konsumen serta menciptakan iklim perdagangan yang adil, jujur, dan transparan.
#diskopindaglumajang
#metrologilegal
#lumajangkab