Pelayanan Tera Ulang Pompa Ukur BBM
Pada hari Selasa, 16 Desember 2025, Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan melalui Unit Metrologi Legal Kabupaten Lumajang melaksanakan Pelayanan Tera Ulang Pompa Ukur BBM (PU BBM) di Pertashop 5P.673.31 dan Pertashop 5P.673.18 Tempeh serta Pertashop 5P.673.08 Tekung.
Pompa Ukur BBM merupakan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera ulang 1 (satu) tahun sekali. Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin kebenaran pengukuran kuantitas BBM, sehingga konsumen memperoleh volume BBM sesuai dengan yang dibayarkan.
?? Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengujian, pompa ukur BBM dibubuhi tanda tera sah tahun 2025, sesuai SK Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020 tentang ST Meter Arus BBM dan Produk Terkait, Pompa Ukur BBM, dan Pompa Ukur Elpiji.
Pastikan pompa ukur BBM yang digunakan bertanda tera sah berlaku sebagai wujud perlindungan konsumen dan transaksi yang adil.
#diskopindaglumajang
#metrologilegal
#lumajangkab