Lumajang — Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang melalui unit metrologi legal melaksanakan pelayanan tera ulang Pompa Ukur BBM di SPBKB AKR 20.2.6.010 Labruk, yang berlokasi di Kecamatan Sumbersuko, pada Rabu, 18 Februari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 12 nozzle pompa ukur BBM telah dilakukan pengujian dan dinyatakan memenuhi ketentuan sesuai standar metrologi legal. Seluruh nozzle yang lolos uji kemudian dibubuhkan cap tanda tera tahun 2026 sebagai bukti sah bahwa alat ukur telah ditera ulang dan layak digunakan dalam transaksi jual beli BBM.
Pelayanan tera ulang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjamin ketepatan ukuran, perlindungan konsumen, serta kepastian hukum dalam setiap transaksi BBM. Dengan dilaksanakannya tera ulang secara berkala, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap akurasi takaran BBM semakin meningkat.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang mengimbau masyarakat tidak perlu ragu untuk membeli BBM di SPBKB AKR Labruk, karena pompa ukur yang digunakan telah melalui pengujian resmi dan dinyatakan sesuai ketentuan yang berlaku.