Lumajang – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang kembali melaksanakan Pelatihan Peningkatan Keterampilan Linting Rokok Tahap 2 melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 13-15 Oktober 2025, bertempat di CV Triloka Sarikemuning, Kecamatan Senduro. Pelatihan diikuti oleh puluhan peserta yang berasal dari masyarakat dan pelaku usaha kecil menengah (UKM) di bidang industri hasil tembakau.
Kepala Diskopindag Kabupaten Lumajang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pemanfaatan dana DBHCHT untuk meningkatkan kapasitas masyarakat di daerah penghasil tembakau.
“Melalui pelatihan ini, kami berharap peserta dapat memperoleh keterampilan baru dalam proses linting rokok yang baik dan efisien, sehingga bisa membuka peluang kerja maupun usaha mandiri,” ujar Kabid Bidang Usaha Mikro dan Industri.
Selama pelatihan, peserta dibimbing oleh instruktur berpengalaman di bidang industri hasil tembakau. Mereka diberikan pembekalan teori dan praktik langsung mulai dari teknik melinting yang rapi, menjaga kualitas produk, hingga pemahaman dasar tentang regulasi dan legalitas usaha hasil tembakau.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan lapangan kerja baru melalui sektor industri hasil tembakau yang berkelanjutan.
“Pelatihan ini tidak hanya memberikan keterampilan, tetapi juga menumbuhkan semangat wirausaha di kalangan masyarakat agar lebih mandiri dan produktif,” tambahnya. Dengan terselenggaranya pelatihan tahap kedua ini, Diskopindag berharap peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh, serta berkontribusi pada peningkatan ekonomi masyarakat Lumajang, khususnya di wilayah penghasil tembakau.