Pada hari Senin, tanggal 20 April 2026, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, melalui Unit Metrologi Legal, telah melaksanakan pelayanan tera ulang Pompa Ukur BBM (PU BBM) di SPBU 54.673.02 yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto, Kecamatan Sukodono. Kegiatan tera ulang ini bertujuan untuk memastikan keakuratan pengukuran bahan bakar yang diterima oleh masyarakat.
Tera ulang terhadap PU BBM merupakan kewajiban yang telah diatur oleh perundang-undangan, yang mengharuskan setiap alat ukur yang digunakan untuk perdagangan, termasuk pompa BBM, ditera ulang minimal satu kali dalam setahun.
Dengan adanya tera ulang ini, masyarakat dapat merasa lebih yakin bahwa setiap transaksi bahan bakar yang mereka lakukan adalah adil dan sesuai dengan takaran yang seharusnya.
Sebelum membeli BBM, pastikan Pompa Ukur BBM di SPBU tertera stiker tera ulang yang masih berlaku. Ini adalah salah satu langkah kecil yang dapat memastikan kita mendapatkan hak yang sesuai dan mencegah adanya potensi kerugian.
Terus dukung pelayanan yang transparan dan akuntabel untuk kemajuan bersama.
Tertib Ukur, Cermin Budaya Jujur
#lumajangkab
#diskopindaglumajang
#metrologilegal
#tertibukur