Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang melalui Unit Metrologi Legal melaksanakan kegiatan tera ulang pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 54.673.08 Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung dan SPBU 54.673.12 Sukodono Kecamatan Sukodono pada hari senin tanggal 25 Mei 2026.
Kegiatan tera ulang ini dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen guna memastikan ketepatan hasil pengukuran pada pompa ukur BBM yang digunakan dalam transaksi perdagangan. Petugas Metrologi Legal melakukan pemeriksaan, pengujian, serta pembubuhan tanda tera sah pada nozzle pompa ukur yang telah memenuhi syarat teknis.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal, alat ukur yang digunakan untuk kepentingan usaha dan transaksi perdagangan wajib dilakukan tera dan tera ulang secara berkala guna menjamin kebenaran hasil pengukuran.
Tera ulang sendiri merupakan pengujian kembali terhadap alat ukur yang masa berlaku tanda sahnya telah habis atau untuk memastikan alat ukur masih sesuai dengan syarat teknis yang berlaku. Pada pompa ukur BBM, tera ulang bertujuan memastikan volume BBM yang diterima konsumen sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.
Melalui pelaksanaan tera ulang ini, Diskopindag Kabupaten Lumajang berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi perdagangan yang jujur dan adil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha SPBU maupun konsumen.