Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang melalui Unit Metrologi Legal melaksanakan kegiatan Sidang Tera, Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Kunir hari pertama pada Selasa, 27 Januari 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan (UTTP) yang digunakan oleh para pedagang berfungsi dengan benar, akurat, dan sesuai dengan ketentuan metrologi legal. Dengan UTTP yang telah ditera/tera ulang, transaksi perdagangan diharapkan berlangsung secara adil, transparan, serta memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi konsumen.
Petugas Unit Metrologi Legal melakukan pemeriksaan dan pengujian langsung terhadap UTTP milik Wajib Tera Ulang, sekaligus membubuhkan tanda tera sah tahun 2026 sebagai bukti bahwa alat ukur tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Sidang tera/tera ulang di Pasar Kunir sendiri berlangsung selama 2 hari yakni mulai tanggal 27-28 Januari 2026 dan kegiatan ini merupakan agenda rutin sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus pembinaan kepada pelaku usaha. Dengan UTTP yang sah dan sesuai, kita bersama-sama menjaga keadilan dalam transaksi perdagangan.
Diskopindag Kabupaten Lumajang mengimbau seluruh pedagang dan pelaku usaha agar selalu tertib ukur, dengan melakukan tera/tera ulang alat ukur secara berkala sesuai masa berlaku. Tertib ukur bukan hanya kewajiban, tetapi juga komitmen bersama untuk menciptakan perdagangan yang jujur, adil, dan terpercaya.
#diskopindaglumajang #metrologilegal #lumajangkab #perlindungankonsumen#tertibukur