Pada hari Selasa, 20 Januari 2026, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang melalui Unit Metrologi Legal melaksanakan pelayanan tera ulang Pompa Ukur BBM (PU BBM) di SPBU 54.673.12, Kecamatan Sukodono dan SPBU 54.673.08 Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung.
-
Pompa Ukur BBM merupakan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera ulang setiap 1 (satu) tahun sekali. Hal ini bertujuan untuk menjamin kebenaran pengukuran volume BBM, sehingga konsumen menerima jumlah BBM sesuai dengan yang dibayarkan.
-
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pengujian teknis, Pompa Ukur BBM yang memenuhi ketentuan dibubuhi Tanda Tera Sah Tahun 2026, sesuai dengan SK Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020 tentang ST Meter Arus BBM dan Produk Terkait, Pompa Ukur BBM, dan Pompa Ukur Elpiji.
Tertib Ukur, Cermin Budaya Jujur!
#metrologilegal #diskopindaglumajang #lumajangkab #Tertibukur