Pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan melalui Unit Metrologi Legal Kabupaten Lumajang telah melaksanakan tera ulang timbangan jembatan elektronik kapasitas 60 ton di PT. Semeru Makmur Kayunusa yang berada di wilayah Kecamatan Klakah.
Berdasarkan Lampiran I Permendag Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal, menerangkan bahwa jangka waktu tera ulang timbangan jembatan elektronik adalah 1 (satu) tahun.
"TERTIB UKUR CERMIN BUDAYA JUJUR"
#teraulang #metrologilegal #diskopindag #tertibukur