Dalam upaya memastikan akurasi pengukuran alat-alat ukur yang digunakan di berbagai sektor industri, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang melalui Unit Metrologi Legal telah melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan di PT. Sinergi Gula Nusantara yang terletak di Kecamatan Jatiroto pada tanggal 14-15 April 2026.
Kegiatan tera ulang ini mencakup 13 unit alat timbang, termasuk di antaranya 6 unit Timbangan Jembatan Elektronik yang digunakan untuk kebutuhan pengukuran berat di fasilitas produksi. Proses tera ulang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu berdasarkan Kepdirjen PKTN No. 240 Tahun 2023 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis.
Setelah dilakukan pengecekan dan pengujian, setiap alat timbang yang telah teruji akan dibubuhkan cap tanda tera dengan tahun 2026 sebagai bukti sah bahwa alat tersebut telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap hasil pengukuran yang dilakukan di pasar maupun di industri.
Diharapkan, melalui kegiatan tera ulang ini, proses perdagangan dan distribusi barang dapat berjalan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan perlindungan kepada konsumen.