Lumajang – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan melalui unit metrologi legal Kabupaten Lumajang melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap 2 (dua) nozzle Pompa Ukur (PU) Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 54.673.11, yang berlokasi di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, pada hari Senin, 23 Februari 2026.
Tera ulang tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas perbaikan alat akibat kerusakan yang disebabkan tersambar petir. Setelah dilakukan perbaikan, diperlukan tera ulang kembali untuk memastikan akurasi penunjukan alat ukur sebelum dioperasikan melayani masyarakat.
Sebagaimana ketentuan pada Pasal 5 huruf (c) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal, yang menegaskan bahwa tera ulang wajib dilakukan terhadap UTTP (Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan) yang mengalami perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi penunjukan.
Melalui kegiatan tera ulang ini, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang memastikan bahwa PU BBM yang telah diperbaiki memenuhi persyaratan teknis, sehingga volume BBM yang disalurkan sesuai ketentuan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU tetap terjaga serta hak konsumen terlindungi.