Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Inventarisir Permasalahan (DIP) terkait Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan dan Permberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 7–8 Maret 2026 di The Southern Hotel Surabaya.
Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Lumajang sebagai tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lumajang Tahun 2026, dimana Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Permberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro merupakan salah satu Raperda inisiatif DPRD. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari Perangkat Daerah terkait guna memperkaya substansi Naskah Akademik serta merumuskan Daftar Inventarisir Permasalahan yang akan menjadi bahan pada pembahasan Raperda.
Dalam forum tersebut dibahas berbagai isu strategis dan masukan sunstansi untuk perumusan Naskah Akademis meliputi Harmonisasi regulasi, Penguatan kelembagaan, Pemberdayaan terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Penyediaan instrument operasional, Penguatan pengawasan dan evaluasi serta Penguatan peran pemerintah berupa dukungan regulasi daerah yang mampu mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan koperasi dan usaha mikro.
Melalui kegiatan ini diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan dan Permberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dapat tersusun secara komprehensif, aplikatif, serta mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong pertumbuhan dan pengembangan koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Lumajang sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah.