Lumajang, 24 September 2025 – Pasar Klojen ditetapkan sebagai salah satu titik penilaian dalam rangka Kabupaten/Kota Sehat di Kabupaten Lumajang. Penilaian ini sesuai dengan Permenkes No. 19 tentang Pasar Sehat, di mana Pasar Klojen dinilai telah memenuhi standar sarana prasarana, mulai dari kantor pengelola, toilet, ruang laktasi, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), hingga keberadaan Laboratorium Pangan BPOM.
Kegiatan validasi tersebut dihadiri oleh Kepala Diskopindag, Kepala DLH, dan Kepala Dinkes Kabupaten Lumajang. Mereka turut mendampingi tim validasi Kabupaten/Kota Sehat dari Kementerian Kesehatan RI yang hadir secara langsung di lokasi.
Kepala Diskopindag Kabupaten Lumajang menyampaikan bahwa keikutsertaan Pasar Klojen dalam penilaian ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pasar yang sehat, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. “Kami berharap Pasar Klojen tidak hanya menjadi lokasi transaksi ekonomi, tetapi juga menjadi ruang publik yang sehat, ramah lingkungan, dan memenuhi standar pelayanan. Ini bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pasar tradisional di Lumajang,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan Pasar Klojen dapat menjadi contoh pasar sehat yang mampu meningkatkan kenyamanan, kebersihan, serta kualitas pelayanan bagi masyarakat Lumajang. (Tim Humas Diskopindag/Dnr)