Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang melalui Unit Metrologi Legal (UML) melaksanakan kegiatan pelayanan tera ulang terhadap timbangan jembatan elektronik kapasitas 80 ton milik Pabrik Gula (PG) Djatiroto yang berlokasi di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang pada hari Rabu, 5 November 2025.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mewajibkan setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan di tempat usaha; di tempat untuk menentukan ukuran atau timbangan untuk kepentingan umum; di tempat melakukan penyerahan-penyerahan; di tempat menentukan pungutan atau upah yang didasarkan pada ukuran atau timbangan, agar UTTP nya ditera dan ditera ulang secara berkala.
Timbangan jembatan elektronik di PG. Djatiroto biasanya digunakan untuk menimbang bahan baku tebu dari petani maupun hasil produksi gula. Oleh karena itu, keakuratan alat ukur ini sangat penting dalam menjaga keadilan transaksi antara konsumen, petani tebu dan pihak perusahaan.
Dalam pelaksanaan tera ulang, petugas metrologi legal melakukan serangkaian pemeriksaan, pengujian, dan pembubuhan tanda tera sah tahun 2025 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 240 Tahun 2023 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis.
Diharapkan, seluruh pelaku usaha di Kabupaten Lumajang dapat berperan aktif dalam melaksanakan kewajiban tera dan tera ulang sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan metrologi legal.
#diskopindaglumajang
#MetrologiLegal
#TeraUlang
#PerlindunganKonsumen
#lumajangkab