Pada hari Rabu tanggal 26 November 2025, Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan melalui Unit Metrologi Legal Kabupaten Lumajang melaksanakan tera ulang Pompa Ukur BBM (PU BBM) di:
???? Pertashop 5P.673.34 Randuagung
???? Pertashop 5P.673.21 Ranuyoso
PU BBM merupakan alat ukur yang berfungsi memastikan jumlah BBM yang diterima konsumen sesuai dengan yang dibayar. Karena itu, tera dan tera ulang wajib dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen dan kepastian kebenaran pengukuran. Jangka waktu tera ulang PU BBM berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang UTTP yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang adalah 1 (satu) tahun sekali.
?? Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian, pompa ukur dibubuhi Tanda Tera Sah 2025, sesuai SK Dirjen PKTN No.121 Tahun 2020.
Dengan tera ulang yang rutin, kita pastikan transaksi lebih akurat, adil, dan terpercaya.
???? Perlindungan konsumen dimulai dari kepastian ukuran.
#diskopindaglumajang
#metrologilegal
#lumajangkab
#pertashop
#PUBBM