Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang melalui petugas Bidang Koperasi melaksanakan kegiatan pelayanan Pendampingan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada hari Senin, 02 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga wilayah, yakni Kecamatan Jatiroto, Kecamatan Yosowilangun, dan Kecamatan Rowokangkung.
Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola koperasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam kegiatan tersebut, hadir Pengurus dan Pengawas KDMP untuk mendapatkan bimbingan teknis terkait penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas sebagai persiapan menuju Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Materi pendampingan meliputi penyusunan laporan keuangan, laporan kegiatan usaha, laporan pengawasan, hingga kelengkapan administrasi yang menjadi syarat pelaksanaan RAT. Petugas Bidang Koperasi juga memberikan arahan mengenai pentingnya ketepatan waktu pelaksanaan RAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai wujud kepatuhan dan kedisiplinan organisasi.
Wakil dari Bidang Koperasi Diskopindag Kabupaten Lumajang dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk transparansi pengurus kepada anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
“RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi. Oleh karena itu, laporan pertanggungjawaban harus disusun secara lengkap, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan KDMP memiliki kapasitas yang memadai dalam menyusun laporan yang sesuai standar, sehingga kepercayaan anggota terhadap pengurus semakin meningkat,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa koperasi yang sehat adalah koperasi yang aktif melaksanakan RAT tepat waktu dan memiliki administrasi yang tertib. Dengan tata kelola yang baik, koperasi akan lebih mudah berkembang dan mampu memberikan manfaat nyata bagi anggotanya maupun masyarakat sekitar.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pendampingan ini, diharapkan seluruh Pengurus dan Pengawas KDMP di wilayah Kabupaten Lumajang dapat menyusun Laporan Pertanggungjawaban secara sistematis dan tepat waktu, serta melaksanakan RAT sesuai jadwal yang telah ditentukan. Diskopindag Kabupaten Lumajang juga mengimbau agar seluruh KDMP terus berkoordinasi dengan Bidang Koperasi apabila menemui kendala dalam proses penyusunan laporan maupun pelaksanaan RAT, demi terwujudnya koperasi yang mandiri, sehat, dan berdaya saing.