Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Lumajang melalui Unit Metrologi Legal kembali melaksanakan kegiatan Sidang Tera, Tera Ulang di Pasar Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 23 April 2026 ini bertujuan untuk memastikan keakuratan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) yang digunakan oleh pelaku usaha serta meningkatkan pelayanan dan perlindungan konsumen.
Dalam kegiatan tera ulang kali ini, sebanyak 26 orang wajib tera ulang (WTU) telah berpartisipasi dan menera ulangkan 132 unit UTTP yang digunakan dalam transaksi perdagangan. Semua alat ukur yang diuji ini telah dibubuhi Cap Tanda Tera tahun 2026, sebagai tanda bahwa alat tersebut telah teruji dan memenuhi standar yang berlaku.
Tera, tera ulang memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kualitas dan keadilan transaksi perdagangan. Dengan memastikan bahwa alat ukur yang digunakan oleh pelaku usaha telah teruji dan sesuai dengan standar yang berlaku, kita dapat mencegah terjadinya praktik curang yang merugikan konsumen.
Tera, tera ulang juga menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen agar mereka mendapatkan haknya sesuai dengan jumlah atau berat yang tercatat pada alat ukur. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha, sehingga tercipta lingkungan usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Dengan adanya Cap Tanda Tera tahun 2026 pada UTTP yang diuji, para pelaku usaha terutama di Pasar Dawuhan Lor dapat merasa lebih yakin bahwa transaksi yang terjadi di pasar tersebut sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan rasa aman bagi konsumen.